Selasa, 24 Februari 2009

Peperah di Bawah Tekanan Militer

Selpius. Bobi, Buktar. Tabuni, Sebi. Sambom, dan Kawan-kawan, “Tidak melakukan tindakan Makar”
17 Februari 2009

Sejak bangsa Papua Barat Terintegrasi ketangan NKRI, nasib bangsa papua pada waktu itu pulah kian terancam. Hak penentuan Nasib sendiri pada tahun 1969, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rakyat papua barat tidak pernah dilibatkan dalam forum-forum yang membahas tentang penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua, atas dasar perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 adalah merupakan kepentingan empat kelompok penguasa dunia yang mempunyai sudut kepentingannya masing-masing. Dari empat komponen terbesar dimaksud adalah (1) Indonesia; (2)Belanda; (3)Amerika Serikat; (4) PBB. Sangat jelas sikap bangsa Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, bahwa perjanjian New York itu valid atau sah. Namun demikian, menurut perspektif Rakyat / Bangsa Papua, Perjanjian New York merupakan awal dari penangkapan, Pembunuhan, Penjarahan, Pemerkosaan, Penyiksaan, Pemenjaraan, Pembunuhan, dan Penindasan Hak-hak asasi rakyat papua Barat. Cara-cara brutalisme, pemanipulasian hukum, Diskriminasi, dan Rasisme ini masih terus terjadi hingga sekarang yang mana dilakukan oleh TNI-POLRI, dalam hal ini secara khusus mereka yang memegang jabatan kekuasan Birokrasi Militer ditanah papua, telah menangkap,memenjarakan, mendiskriminasikan, serta mengkambing hitamkan para aktivis, pemuda dan mahasiswa papua dimasa reformasi – demokrasi ini. Melalui rekayasa hukum yang mediskreditkan aktivis pemuda, mahasiswa papua / orang papua melalui jerat hukum kriminalitas. Untuk itu, melalui keterangan diatas, Bangsa Indonesia masih saja keras kepala dengan tindakannya, demi mempertahankan kepentingan politik dan ekonomi dunia (kepentingan Negara-negara adidaya) diatas tanah adat orang aslih papua. Negara-negara adidaya yang sering tanpa sadar kita menyanjunginya, seperti Amerika, Unisoviet, Belanda, dan termasuk Indonesia. Untuk memenuhi perjanjian New York Agreement, Indonesia melalui kekuasaannya menguasai dan mengklaim diri sebagai Tuan diatas Tanah Adat Orang Papua. maka ntuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan salah satu kebusukan / kejahatan dari hasil rekayasa PEPERA yang masih tersimpan secara rapih dalam benak generasi penerus bangsa papua, yaitu surat rahasia yang pernah dikeluarkan Pangdam XVII Cenderawasih pada tahun 1969 ditanah papua adalah sebagai berikut:

RAHASIA
KOMANDO DAERAH MILITER XVII TJENDERAWASIH
KOMANDO RESORT MILITER
Merauke, 8 Mei 1969.
No:R – 24 / 1969
Sifat: RAHASIA
Lampiran:…………… Kepada :
Perihal: Pengamanan Pepera Sdr. BUPATI, selakuAnggota MUSPIDA KABUPATEN MERAUKE
di-------
MERAUKE.


Mengingat besar kemungkinannja pada waktu penjusunan anggota DEMUS PEPERA nanti saja belum datang dari perdjalanan, dengan ini saja sampaikan pedoman pengamanan untuk memenangkan PEPERA. Sebelum saja menerangkan pedoman pengamanan PEPERA, perlu saja terangkan, bahwa pada tanggal 7 Mei 1969 datang menemui saja Sdr. Bupati dan Sdr. FOFIT jang meminta pendapat saja selaku ketua MUSPIDA. Pertanjaanja berkisar adanja perbedaan pelaksanaan tjara menentukan tjalon jang dilakukan oleh daerah Merauke dengan tjara-tjara jang ditentukan oleh Team Asistensi jang berada di Djajapura. Diterangkan bahwa tjara-tjara yang ditentukan oleh Team Asistensi itu sebagai berikut:
1. Djumlah anggota DEMUS PEPERA setelah dikurangi djumlah anggota DEWAN PERWAKILAN DAERAH, sisanja disusun dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Lima puluh (5%) terdiri dari wakil ORMAS / ORPOL.
b. Dua puluh lima prosen (25%) terdiri dari wakil-wakil golongan daerah.
c. Dua pulu Lima prosen (25%) sisanja terdiri dari wakil-wakil tradisional
2. Tjara2 tersebut diatas didasari oleh suatu kekuatiran terhadap adanja kemungkinan kekalahan PEPERA.
Hal ini saja dapat mengerti berdasarkan kondisi2 jang terjadi tegasnja, dasar fikiran ini bertudjuan untuk memenangkan PEPERA tetapi tidak semata-semata untuk memenuhi kesepakatan2 jang terdapat pada persetudjuan New York. Djika dari gagasan ini saja sangat menyetudjui sekali.

Sekarang apabilah gagasan dari Team Aasistensi tersebut diatas kita bandingkan dengan tjara2 jang kita lakukan sekarang, sebenarnya setjara principieel tidak ada perbedaan. Karena bagi kita, sedjak semulah telah bekerdja dengan kewaspadaan jang tinggi, dengan tudjuan utama PEPERA harus menang dengan segala tjara dan usaha.
Berdasarkan hal2 tersebut diatas, dibawah ini saja berikan garis2 umum pengamanan PEPERA demi mutlaknja kemenangan PEPERA sebagai berikut:
1. Pada waktu penjusunan, (15 Mei 1969 sampai dengan 28 Djuni 1969). Jang pertama-tama dalam menjusun anggota DEMUS PEPERA ini harus kita lihat dari segi perorangan semata-mata. Dasar penundjukannja, orang itu harus dapat didjamin lojalitasnja kepada Negara Republik Indonesia.
2. Setelah selesai menentukan perorangannja jang dapat dipertjaja, baru kita atur statusnja, apakah ia mewakili unsur daerah, ORMAS / ORPOL atau Tradisionil.
3. hasil dari pada itu (tsb.2 diatas) akan mentjerminkan dua kemungkinan. Pertama akan terdjadi kekuatan jang seimbang antara ketiga unsure tadi. Sedangkan kemungkinan kedua, akan terdjadi seperti jang di kehendaki oleh tuan Asistensi Djajapura. Dalam soal ini tidak principieel, boleh sadja memakai jang mana atau kalau perlu Kop. No. 1 PAPEN DEMUS dirubah / ditjabut.
4. penjusunan ini dilakukan dalam forum MUSPIDA, setelah itu, saudara dengan hasil penjusunan ini, (seakan-akan masih berupa konsep) Saudara selaku ketua PAPEN DEMUS PEPERA dan berusaha untuk mengyoalkan konsep itu.
Sedangkan usaha2 selandjutnya saja sarankan agar di titik beratkan pada soal2:
1. Dalam hal ini saja sarankan, agar dalam musjawarah nanti dapatnja unsur2 tadi hanja terdiri dari satu orang jang berbitjara, jang bertindak atas nama kelompoknja.
2. Kelompok tersebut bisa terdiri dari 3 (tiga) sadja (kelompok ORMAS / ORPOL, DAERAH dan Tradisionil) atau diadakan pemetjahan lagi mendjadi beberapa kelompok. Sedikit atau banjaknja kelompok terserah, tetapi harus disadari bahwa kedua-duanja itu ada untung dan ruginya.
3. Sedangkan pembitjaraan didalam kelompok (antara ketua kelompok dan anggota kelompok) sebaiknja dilakukan pada waktu anggota DEMUS PEPERA dalam poling (28 DJUNI sampai dengan 10 DJUNI).
4. Apabilah pada masa poling tersebut diperlukan adanja pergantian2 anggota DEMUS, penggantianja supaja dilakukan djauh sebelum sidang pepera. Apabilah alasan-alasan setjara wadjar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedangkan dilain fihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahajakan kemenangan PEPERA, maka harus berani mengambil tjara jang tidak wadjar untuk menjingkirkan anggota jang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainja sidang DEMUS PEPERA.
5. Supaja disiapkan sebagai coanter aksi diluar sidang (diluar sidang), untuk memudakan reaksi terhadap adanja kemungkinan aksi2 dari masa rakjat jang tidak menjetujui atas kemenangan PEPERA difihak kita.
6. Terhadap missi Ortiz-Zanz supaja diadakan pembajangan (dibajangi). Supaja mengambil pedoman, bahwa ia sebagai penasehat dan pembantu pemerintah Republik Indonesia, bukan sebagai badan penengah. Oleh karena itu ia harus tunduk terhadap peraturan2 jang berlaku disini.
Sebagai kesimpulan dari surat saja ini adalah, bahwa PEPERA setjara mutlak harus kita menangkan, baik setjara wadjar atau tidak wajar. Oleh sebab itu harapan saja selaku ketua MUSPIDA, hendaknja para rekan-rekan DEMUS dapat mempunjai pengertian jang satu terhadap tudjuan ini, demi keutuhan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan kerja-kerja dengan sesama rekan-rekan MUSPIDA supaja ada toleransi jang besar, sehingga pembitjaraan2 akan berdjalan lantjar dan tidak saling curiga terhadap soal2 jang ketjil.
Sekian , mudah2-an TUHAN J.M.E. mengabulkan permohonan kita.


KOMANDO DAERAH MILITER XVII DJENDERAWASIH KOMANDO RESORT MILITER


Dari ungkapan singkat tersebut diatas telah menerangkan bahwa adanya kesepakatan sepihak oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan diatas tanah adat orang asli bangsa papua barat, yaitu Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, PBB. Salah satu bukti yang dapat kami tunjukan adalah surat yang telah kami susun dengan ejaan bahasa Indonesia pada zaman terdahulu yang isinya adalah surat rahasia dari pangdam XVII cenderawasih pada masa itu, kepada kepala-kepala daerah maupun kepalah-kepalah militer disetiap wilayah tanah papua untuk segerah memenangkan pepera pada tahun 1969. Cara-cara manipulasi hak-hak sipil politik rakyat papua barat / bangsa papua barat ini masih tetap berlaku sampai sekarang dialami oleh generasi bangsa papua, seperti faktanya adalah pemberlakuan hukum menurut kepentingan pemerintah Indonesia tanpa melihat akar persoalan secara baik, tetapi malahan hak-hak politik orang papua selalu dibatasi dengan proses hukum yang tidak benar, selalu memihak kepada pemerintah neokolonialisme Indonesia dan mendiskreditkan orang papua (mengkambinghitamkan orang papua) melalui jerat hukum kriminal, seperti jerat hukum kriminal yang diberlakukan oleh pemerintah Neokolonialisme indonesia terhadap ketuju aktivis mahasiswa dan pemuda yang sedang ditahan institusi negara neokolonialise Indonesia sementara ini, yaitu POLDA PAPUA. Kekuasaan tangan besi masih di berlakukan bagi para aktivis pembelah kebenaran sejarah politik, hukum, ham, dan demokrasi ditanah papua, tindakan-tindakan sistematis dan strategis dengan penuh rekayasa hukum ini masih saja berlangsung melalui tindakan yang merasismekan orang asli papua diatas tanah leluhurnya sendiri,sikap-sikap ini jelas terlihat pada tindakan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Neokolonialisme Indonesia terhadap rakyat papua. Melalui ungkapan tersebut diatas telah memberikan suatu fakta yang menyatakan bahwa proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua ternyata secara jelas dimanipulasi melalui metode yang sistematis dan strategis dibawah tekanan militer Indonesia. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan, jika pemerintah Neokolonialisme Indonesia memberlakukan hukuman bagi para aktivis mahasiswa dan pemuda lewat rekayasa hukum memvonis para aktivis mahasiswa dan pemuda, dengan menyebutnya dan menuduh melakukan tindakan makar atau tindakan penghasutan tanpa melihat akar persoalan sejarah dari berbagai aspek, yaitu baik secara hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya.



“ PERSATUAN TANPA BATAS, PERJUANGAN SAMPAI MENANG, MERDEKA”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar