Rabu, 25 Februari 2009

Persikatan Bangsa-bangsa

Persikatan Bangsa-bangsa

STANDAR HAM INTERNASIONAL UNTUK PENEGAKAN HUKUM

Hukum HAM internasional bersifat mengikat mengikat, melindungi dan seluruh agen mereka, termasuk aparat penegak hukum di tanah papua,Indonesia, dan internasional.
Ham merupakan subyek yang mutlak bagi hukum internasional, dan diawasi secara internasional. Aparat penegak hukum wajib mengetahui, dan menerapkan, standar internasional untuk HAM.

A. ETIKA DAN PERILAKU HUKUM
Ham merupakan martabat yang diwarisi sejak lahir oleh setiap insan manusia didunia, terutama termasuk orang papua. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban harus menghargai dan menaati hukum dalam segalah waktu (kapan dan dimana saja).

Aparat penegak hukum diharuskan menunaikan tugas yang dilimpahkan kepadanya, baik oleh hukum nasional maupun hukum internasional dalam segalah waktu, dengan melayani komunitas masyarakat nasional, internasional, dan dengan melindungi semua orang dari tindakan-tindakan yang dianggap ilegal, konsisten dengan derajat tanggung jawab yang tinggi sebagaimana dibutuhkan oleh profesi mereka sebagai seorang polisi penegak hukum.

Aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam tindakan korupsi apapun. Mereka harus dengan tegas menolak dan melawan semua tindakan seperti itu. Aparat penegak hukum harus setiap saat menghargai dan melindungi martabat manusia baik golongan dan ras manapun serta memelihara dan menegakan HAM dari setiap orang.

Aparat Penegak hukum harus melaporkan segalah pelanggaran hukum, perilaku dan segalah prinsip yang memajukan dan melindungi HAM.

Semua tindakan akan Kepolisian harus menghargai prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan (pentingnya tindakan akan dimaksud), dan non-diskriminasi terhadap sesama suku bangsa, yaitu melayu maupun melanesia atau papua, sesuai dengan berat-ringannya dan kemanusiaan.

B. KEPOLISIAN DAN DEMOKRASI
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk kepada batasan-batasan sebagaimana ditentukan dalam hukum terutama individu aparat penegak hukum.

Pembatasan dalam pelaksanaan hak dan kebebasan akan berlaku hanya bila dianggap perlu untuk menjaga pengakuan dan penghargaan hak dari orang lain, dan untuk memenuhi syarat moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam masyarakat yang demokratik.

Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, langsung atau melalui perwakilan yang dipilih dan terpilih secara bebas. Kehendak rakyat merupakan landasan bagi penguasa dalam pemerintahan. Oleh sebab itu rakyat memiliki hak penuh dalam menentukan haknya dalam mengikuti dan tidak ikut dalam pemilihan.
Kehendak rakyat harus disampaikan secara periodik (menurut periode tertentu) dan dalam pemilihan umum yang tulus yang harus universal dan dijalankan secara sama-rata (tanpa merasa dirugikan, mendiskretditkan / kehilangan suara).

Setiap agen penegak hukum harus selalu bersikap mewakili dan tanggap serta bertanggung jawab kepada komunitas masyarakat lokal, nasional, dan internasional secara khusus dan keseluruhan.

Setiap orang berhak untuk punya pendapat secara terbuka maupun didalam forum, menyampaikan pendapatnya, berkumpul, berdiskusi, dan berserikat. Semua petugas Kepolisian adalah bagian dari, komponen masyarakat dan bertugas untuk setia dalam hal apapun menjadi pelayan melayani masyarakat.

C. NON-DISKRIMINASI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SESAMA BANGSA
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. HAM berasal dari martabat yang dimiliki setiap manusia sejak berada dalam kandungan, maupun dilahirkan.

Aparat penegak hukum, selalu dalam segalah waktu, kapan dan dimanapun, menunaikan ttugasnya yang dilimpahkan kepadanya oleh hukum, dengan melayani komunitas dan dengan melindungi semua orang dari tindakan-tindakan diluar hukum yang dianggap melanggar HAM, serta dianggap melakukan tindakan ilegal.

Aparat penegak hukum harus menghargai dan harus melindungi martabat sesama manusia dan mempertahankan dan menegakan HAM setiap orang. Semua orang setara dihadapan hukum, dan berhak, tanpa didiskriminasi, untuk mendapat perlindungan hukum yang sama.

Dalam melindungi dan melayani masyarakat lokal, nasional, dan internasional polisi serta institusi aparatur hukum lainnya tidak boleh tanpa dasar hukum membeda-bedakan perlakuannya karena perbedaan ras, jenis kelamin, agama, bahasa, warna kulit, pandangan politik, asal negara, tingkat kemiskinan, tempat kelahiran, atau status lain-lainnya.

Bukan hal yang cacat hukum dan diskriminatif kalau polisi dan institusi aparatur penegak hukum lainnya mengambil tindakan akan tertentu untuk menangani perempuan dengan status dan kebutuhan khusus (termasuk karena hamil dan baru bersalin), atas kenakalan remaja, terdakwa yang sakit, lansia, dan lainnya yang membutuhkan tindakan akan khusus sesuai dengan standar HAM lokal, nasional, dan internasional.

Pengangkatan, penyewaan, penugasan dan promosi anggota aparat polisi harus bebas dari diskriminasi yang cacat (melanggar) hukum apapun juga.



D. INVESTIGASI (PENYELIDIKAN) POLISI
Dalam investigasi, wawancara terhadap para saksi, korban dan tersangka, penyelidikan pribadi seseorang, pemeriksaan kendaraan beserta penumpang dan alat-alat lainnya, dan intersepsi korespondensi dan komunikasi adalah sebagai berikut:
Setiap orang berhak untuk dijamin keamanannya sebagai seorang manusia mahkluk ciptaan tuhan. Setiap orang berhak untuk dijamin keamanannya sebagai seorang manusia Ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa.

Setiap orang berhak untuk disidangkan secara adil sesuai proses hukum yang berlaku dalam suatu negara tanpa mengedepankan kepentingan politik kelompok atau individu manapun. Tidak seorangpun yang dapat diganggu dengan cara-cara membabi buta atas hal-hal pribadinya, keluarganya oleh penegak hukum atau korespondensinya.

Tidak seorangpun diserang tanpa prosedur hukum demi menghargainya atau reputasinya. Tidak boleh ada tekanan secara fisik atau mental dikenakan kepada tersangka dari kelompok, institusi, terutama aparat penegak hukum, individu manapun atau korban dalam usaha mencari informasi tentang sesuatu masalah.

Penyiksaan dan tindakan akan lain yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat kemanusiaan sama sekali dilarang keras. Para korban atau saksi harus diperlakukan dengan rasa kemanusiaan dan pertimbangan (atas dasar kemanusiaan dan hukum).

Kerahasiaan dan ketelitian dalam menangani informasi yang sensitif harus diterapkan dalam segala waktu. Tidak seorangpun yang dapat dipaksakan untuk mengakui atau untuk bersaksi melawan dirinya sendiri (melawan kebenaran yang mau disampaikannya sesuai fakta atau perbuatannya sesuai fakta atau perbuatannya).

Kegiatan bersifat penyelidikan harus dilakukan hanya lewat prosedur hukum dalam suatu negara dan sesuai dengan kadar kasusnya. Dalam kegiatan penyelidikan, baik penangkapan tanpa prosedur (dipaksakan) melalui tindakan-tindakan premanisme atau membabi-buta menekan, tidak diperbolehkan sama sekali.

Investigasi haruslah berkompeten, menyeluruh, secepatnya dan tidak memihak atau mendiskreditkan suatu bangsa, ras, atau salah satu pihak. Investigasi harus bertujuan untuk mengidentifikasi korban, memulihkan bukti; menemukan para saksi; menemukan penyebab, pola, tempat, dan waktu tindakan kriminal dan menemukan dan mengetahui dan selanjutnya menangani para dalangnya.

Gambaran tindakan akan kejahatan harus diproses secara teliti, dan bukti-bukti dikumpulkan secara akurat dengan teliti pulah dan disimpan secara baik.

E. PENANGKAPAN
Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan seorang manusia ciptaan tuhan yang mahakuasa dan bebas untuk berpindah (dari suatu tempat ke tempat lain). Tidak boleh seorangpun yang ditangkap atau ditahan tanpa proses hukum yang adil dan benar.

Tidak boleh seorangpun dikorbankan kebebasannya demi kepentingan institusi manapun kecuali dengan alasan yang akurat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum nasional dan internasional.

Setiap orang yang ditangkap harus diinformasikan kehadapan publik, pada waktu penangkapannya, dan juga tentang alasan-alasan penangkapannya. Setiap orang yang ditangkap harus dengan segerah disampaikan tuduhan-tuduhan yang dikenakan kepadanya. Setiap orang yang ditangkap harus dibawah secepatnya kehadapan pihak kehakiman.

Setiap orang yang ditangkap berhak untuk menghadiri pengadilannya (persidangannya) selambat-lambatnya tiga hari setelah penangkapan untuk mendapatkan legalitas hukum yang adil atas penangkapannya atau penahanannya direview tanpa ditunda-tunda, dan harus dibebaskan jika penahanan itu dipandang tidak beralasan hukum.

Setiap orang yang ditangkap berhak diadili dalam kurun waktu yang layak, atau dibebaskan tanpa syarat hukum yang mengikat korban. Penahanan sambil menunggu persidangan merupakan perkecualian daripada sebuah hukum. Semua orang yang ditangkap atau ditahan harus memiliki hak memanggil atau mencari pengacaranya atau wakil hukum lainnya yang benar-benar dapat membantu penyelamatannya atau wakil hukum lainnya untuk melindungi dan membantu orang yang ditangkap, dan diberi kesempatan yang secukupnya untuk melakukan komunikasi dengan perwakilan itu.

Rekaman dari setiap penangkapan harus dibuat dan rekaman itu mencakup: alasan penangkapan; waktu penangkapan; waktu di pindahkan ke tahanan; waktu hadir di pihak pengadilan; identitas pejabat yang terlibat atau person dari setiap institusi yang terlibat; informasi jelas dan harus tepat tentang tempat penahan; dan uraian lengkap tentang interogasi.

Rekaman penangkapan harus disampaikan kepada dia yang ditahan, atau kepada penasehat hukumnya. Keluarga dari pihak yang ditangkap harus diberitahu dan mereka bebas dari ancaman intimidasi dan teror dari pihak institusi yang melakukan penangkapannya dan memberitahukan tentang tempat penahanannya.

Tidak seorangpun dapat dipaksakan untuk mengakui atau beraksi melawan dirinya sendiri. Bilah dianggap perlu, seorang penerjemah disediakan untuk interogasi.

F. PENAHANAN
Penahanan pra-pengadilan merupakan hal pengecualian, daripada sebuah hukum. Semua orang yang diperkosa, ditangkap tanpa prosedur, dianiaya, oleh setiap institusi dalam suatu negara, dan dikorbankan hak kebebasannya harus diperlakukan dengan tindakan akan kemanusiaan dan dengan menghormati martabat warisan sejak lanir dari seorang manusia.

Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan makar atau anarkis dan dianggap melanggar hukum, harus dianggap tak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil tanpa mendiskriminasi antar sesama bangsa. Tidak boleh ada tahanan yang disiksa atau diperlakukan tindakan akan tidak manusiawi lainnya atau tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan atau hukuman, atau bentuk kekerasan apa saja atau ancaman.
Orang yang ditahan harus ditahan hanya ditempat-tempat tahanan yang diketahui secara dinas, dan keluarga serta wakil pembelah hukum mereka, harus menerima informasih yang lengkap. Penahanan anak remaja dipisahkan dari orang tua; perempuan dipisahkan dari lelaki; dan yang tertuduh dan yang sudah terbukti bersalah juga di tempat terpisah.

Keputusan tentang lamanya dan hukum untuk lamanya penahanan dibuat oleh penguasa kehakiman atau sederajadnya. Seseorang yang ditahan berhak untuk diberi informasi tentang alasan penangkapannya dan tuduhan apa saja yang dikenakan kepadanya.

Mereka yang ditahan berhak untuk berhubungan dengan dunia luar, untuk dikunjungi anggota keluarga mereka, dan untuk berkomunikasi secara pribadi dan atau orang per orang dengan seorang wakil pengacara hukum.

Mereka yang ditahan harus ditempatkan dalam fasilitas yang dianggap layak dan manusiawi, dirancang untuk menjaga kesehatan, dan harus disediakan dengan makanan yang secukupnya, pengobatan yang secukupnya, air dan tempat tidur, pakaian, pelayanan kesehatan, senam dan benda-benda pribadi untuk menjaga kesehatan.

Agama dan kepercayaan tahanan harus dihargai. Setiap orang yang ditahan berhak untuk tampil di hadapan penguasa peradilan, dan secara hukum layak untuk mereview penahanannya. Hak dan status khusus dari kaum perempuan dan anak yang ditangkap, ditahan, harus dihargai.

Tidak seorangpun akan mengambil keuntungan dari situasi orang yang ditahan (dia yang ditahan) dengan memaksa dia atau orang mengakui, atau terpaksa mengakui dirinya salah (walaupun tidak dilakukan tetapi hanya untuk menghindari penyiksaan) atau orang lainnya.

Tindakan-tindakan akan disiplin dan lainnya harus diambil hanya sesuai dengan apa yang digariskan dalam hukum dan peraturan, tidak akan melebihi kurun waktu penahanan demi keselamatan, dan tidak harus diperlakukan tidak manusiawi.


Komisi Tinggi Ham
PUSAT HAK-HAK ASASI MANUSIA PBB
New York dan Genewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar