Selasa, 20 Januari 2009

Gereja dan Kejahatan Kemanusiaan

Gereja dan Kejahatan Kemanusiaan
di PAPUA Barat

Oleh: Pastor Nato Gobay1
Catatan Redaksi: Salah satu institusi yang secara tradisional memiliki kedekatan emosional dengan rakyat Papua Barat adalah institusi gereja. Gereja di Papua Barat, selain lembaga-lembaga swadaya masyarakat memiliki konsern terhadap berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua Barat. Gereja bersama rakyat Papua berjuang demi tegaknya hak asasi manusia di Papua Barat. Berikut ini tulisan salah seorang rohaniawan Katolik tentang problematika terjadinya pelanggaran HAM di Papua ?dengan penyuntingan seperlunya? baik sebelum maupun sesudah bergulirnya reformasi di Indonesia.
TITIK PANDANG PERMASALAHAN

Saat ini, bila kita berkunjung ke pelosok-pelosok Papua, dengan gampang kita akan bertemu sejumlah masyarakat yang mengakui, bahwa di hutan ini, ayah, ibu beserta saudara-saudaranya dibantai oleh militer. Banyak yang diperkosa, disiksa, dihilangkan, ditangkap tanpa proses hukum, serta berbagai bentuk penyiksaan di luar batas kemanusiaan. Kuburan massal bertebaran di mana-mana. Semua dilakukan oleh militer Indonesia berdasarkan stigma OPM. Tetapi bagi rakyat Papua, OPM adalah ideologi perjuangan untuk memperoleh kebenaran.
Rakyat Papua sedang memperjuangkan keadilan dan kebenaran baginya, namun pemerintah selalu mencurigai kegiatan itu sebagai kegiatan subversif. Oleh sebab itu, pemerintah menggunakan pendekatan militer. Gereja berada pada posisi serba salah. Hendak menghormati rakyatkah atau pemerintah? Tulisan ini mengajak kita mendiskusikan sikap gereja-gereja di Papua pada umumnya dalam dinamika sosial politik di Indonesia yang belum stabil.
Mengapa rakyat Papua melawan pemerintah Indonesia? Studi Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua Barat menunjukkan, bahwa ada tiga permasalahan utama yang melatari perjuangan rakyat Papua untuk menuntut hak-hak mereka.

PENAMBAHANPASUKAN.
Masyarakat justru merasa tidak aman.







Pertama, rakyat Papua menganggap bahwa Act of Free Choice 1969, yang diubah di Indonesia menjadi Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) ?sebagai realisasi dari New York Agreement 1962? merupakan bentuk kongkrit pengabaian dunia internasional dan pemerintah Indonesia atas hak orang Papua untuk menentukan nasib sendiri. Proses penyusunan New York Agreement sama sekali tidak melibatkan orang Papua. PEPERA dijalankan di bawah proses penuh intimidasi, larangan berkumpul dan berbicara, penghilangan orang, pembunuhan dan berbagai bentuk tindakan militer yang menistai demokrasi. Seluruh aktivitas yang menjauhkan orang Papua dari realisasi haknya untuk menentukan nasib sendiri, dalam pandangan orang Papua jelas-jelas melanggar kententuan Resolusi PBB No. 1514 tentang proses dekolonisasi bagi bangsa-bangsa yang dijajah.
Kedua, atas dasar status legal yang diberikan oleh PBB melalui Resolusi No. 2504/XXIV tahun 1969 yang mengesahkan hasil PEPERA, maka secara de jure Irian Jaya menjadi wilayah kekuasaan Indonesia. Keberadaan Indonesia di Papua dilalui dengan penetapan Papua menjadi Daerah Operasi Militer (DOM) untuk menunjang kebijakan pembangunan yang bertumpu pada strategi pertumbuhan ekonomi melalui pertambangan, HPH, transmigrasi, pariwisata dan berbagai proyek pembangunan lainnya. Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada strategi pertumbuhan ekonomi itu berimplikasi pada aspek sosial budaya seperti perusakan lingkungan hidup, pengambilan tanah, penebangan hutan, pengrusakan dusun-dusun masyarakat, serta degradasi kebudayaan masyarakat setempat.
Ketiga, gabungan kedua permasalahan di atas menciptakan krisis identitas bagi orang Papua. Krisis identitas nampak dalam aspek kebudayaan, ekonomi, birokrasi pemerintahan, dan sebagainya. Maka muncul tuntutan untuk menghormati kebudayaan, pengembangan kebudayaan Papua Melanesia, Papuanisasi birokrasi, penguasaan sumber daya ekonomi, maupun tuntutan agar pemerintah mengakui keberadaan lembaga adat.
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN:
BUKAN SEKEDAR SALAH URUS

Kesalahan sejarah yang terjadi melibatkan PBB dalam proses transfer kewenangan dari Belanda ke Indonesia, sehingga menjustifikasi negara Republik Indonesia untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM berat di Papua Barat. Pemerintahan Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Soeharto menggunakan pendekatan kekuasaan yang sangat represif dan meninggalkan kisah sejarah yang sangat memilukan di seantero tanah Papua.
Akumulasi tiga persoalan besar di atas, mendorong rakyat Papua melakukan protes dalam bentuk aksi bersenjata (OPM, sejak pemberotakan Ferry Awom di Manokwari, 28 Juli 1965), aksi pengungsian (terutama pasca PEPERA 1969, serta ketika sekitar 10.000 orang Papua mengungsi ke PNG pasca-pembunuhan Arnold Ap 1984), proklamasi kemerdekaan Papua (versi Markas Victoria, 1 Juli 1971 maupun versi Thom Wanggai, 14 Desember 1988), demonstrasi mahasiswa, dan aksi pengibaran bendera Papua. Situasi bukan membaik. Kengerian makin bertambah ketika akumulasi protes diungkap, pemerintah menjawabnya dengan memberlakukan DOM.

PENANGKAPAN AKTIVIS.
Sering terjadi pelanggaran HAM.

Intervensi militer Indonesia secara besar-besaran bermula di tahun 1970-an. Kebijakan DOM memporak-porandakan seluruh pranata sosial yang mendukung kehidupan kultural dan ekonomi rakyat. Secara sistematis terjadi pelanggaran HAM sangat berat yang memenuhi syarat untuk di katakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Ketika menyebut Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, maka pengertian yang saya maksud mengacu kepada Statuta Mahkamah Internasional di mana Crime Against Humanity didefinisikan sebagai: ? ... a widespread or systematic attack against any civilian population, with knowledge of the attack. The specific acts listed include murder, extermination, enslavement, and deportation.... Also imprisonment, torture, rape, and persecutions on political, raciaI, and religious ground.? (Lawywers Committee for Human Rights, Frequently Asked?Question About The International Court, December 1998, p.3).
Definisi Mahkamah Internasional mengantar kita keluar dari penyempitan pemaknaan kejahatan terhadap kemanusian, seolah kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi hanya ketika jiwa manusia terenggut. Sesungguhnya cakupan pengertian kejahatan kemanusiaan melampaui pembunuhan. Ternyata ?mandat? dunia internasional melalui PBB bagi Indonesia??untuk mengambil-alih kekuasaan atas wilayah dan rakyat Irian Jaya telah melegitimasi Indonesia untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat selama kurun waktu 40 tahun.
Pengalaman sebagai pastor, telah mengantar saya untuk mendampingi masyarakat korban, sehingga dapat saya sebutkan dengan hati yang luluh, betapa berat penderitaan yang dialami oleh umat, rakyat dan saya sendiri sebagai orang Papua. Di Biak, pada penghujung tahun 1998, saya bersama sejumlah relawan ELSHAM mendatangi beberapa kampung di Biak Barat selama beberapa jam, dan kepada kami ditunjukkan sekitar 10 buah kuburan massal berisi antara 3 sampai 10 orang setiap kuburannya. Pada waktu itu saya mendapatkan data kasar tentang kurang lebih 2000 kasus pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, penghilangan serta kasus ibu-ibu yang melahirkan karena perbuatan tentara.
Data-data ini masih terus bertambah dan sedang dilakukan proses re-check tentang kebenarannya. Bahkan ketika angin reformasi berhembus, aksi damai rakyat pada 2-6 Juli 1998 direspons dengan mengerahkan kekuatan POLRI dan militer dari darat maupun laut untuk menanganinya, sehingga mengakibatkan sejumlah orang terbunuh, hilang, luka-luka parah. Dan sampai saat ini kami masih mencari kaitan antara operasi militer tanggal 6 Juli 1998 dengan penemuan sejumlah puluhan mayat misterius yang terdampar di Biak. Peristiwa ini dikenang sebagai Tragedi Biak Berdarah, 6 Juli 1998.
Ketika masih bertugas sebagai Pastor Paroki Tiga Raja di Timika, saya aktif terlibat dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dalam wilayah penambangan PT Freeport (1995), di mana terjadi pembunuhan, penghilangan, serta penyiksaan penduduk secara sangat serius. Kasus Freeport terjadi karena reaksi militer untuk melindungi Freeport sebagai industri vital. Saya pun terlibat dalam pengungkapan aksi militer yang dilakukan terhadap masyarakat sipil di kampung Bella, Jilla dan Allama pada tahun 1998.
Selain dari fakta-fakta yang berhasil diungkapkan? karena kerja sama antara ELSHAM dan pihak gereja ?Katolik, GKII dan GKI di Irian Jaya? masih terdapat sejumlah data kasar yang perlu diverifikasi lagi tentang berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Baik dalam peristiwa operasi militer di Manokwari (1965 sampai 1980-an), kasus operasi militer di Wamena (1970-1980-an),kasus Paniai (1969), serta berbagai kasus terbaru sepanjang tahun 1999 seperti di Manokwari, Sorong maupun Timika dan Nabire.
Pembunuhan, penghilangan orang, pemerkosaan, pembantaian, pengrusakan kebudayaan, dan perusakan lingkungan menjadi catatan tersendiri orang Papua, ketika hendak berbicara tentang Indonesia. Ada ingatan individu dan kolektif tentang sejarah penderitaan yang memilukan.
Seringkali, pihak pemerintah Indonesia menyatakan kesalahan masa lalu sebagai akibat salah urus. Di pihak militer, disebut salah prosedur. Namun jika melihat polanya yang berjalan sistematik, terencana dan mencakup hampir seluruh wilayah Papua Barat, maka dapatlah disimpulkan bahwa apa yang berlangsung di Papua Barat bukanlah dampak negatif dari satu proses salah urus. Tetapi nyata-nyata merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan.
RUANG POLITIK DIBUKA

Broeder Theo van den Broek menunjukkan bahwa perubahan sosial politik di Indonesia antara tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 berjalan demikian cepat.2 Akibat situasi chaos di Jakarta pada Mei 1998, apalagi didukung dengan aksi mahasiswa Indonesia, maka pada 21 Mei 2000 terjadi peralihan kekuasaan dari rezim Orde Baru Pimpinan Jenderal Besar Soeharto kepada rezim Reformasi. Presiden B J Habibie yang menggantikan Soeharto, setahun kemudian diganti oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui proses pemilihan umum yang paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia.

PUING KERUSUHAN WAMENA.
Rakyat kecil selalu jadi korban.

Peralihan kekuasaan dari rezim Orde Baru yang menancapkan kuku kekuasaannya di atas darah jutaan rakyat ?peristiwa G30S? ke rezim era reformasi dilatarbelakangi? oleh krisis ekonomi serius, krisis birokrasi pemerintahan yang mempraktekkan KKN, konflik-konflik serta kekerasan di pelbagai daerah, tuntutan pemulihan kembali harga diri sebagai bangsa dan penegakkan hukum serta gerakan-gerakan memerdekakan diri beberapa daerah. Akumulasi berbagai persoalan yang tak kunjung diselesaikan itu memuncak dengan jatuhnya Soeharto dari? kursi kepresidenan.
Masa kepemimpinan kemudian dilanjutkan BJ Habibie yang tercatat dalam sejarah, terutama karena keberhasilannya menyelesaikan masalah Timor Timur sekalipun dengan meninggalkan catatan berdarah dari sisi pelanggaran HAM. Ia juga yang mempersiapkan dan menjalankan satu pemilihan umum di Indonesia, yang paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia. Berdasarkan hasil pemilihan umum inilah, maka Presiden Abdurrahman Wahid naik ke panggung kekuasaan. Namun pada penghujung kekuasaan di jaman Presiden Soeharto ke jaman Habibie, terjadi berbagai bentuk konfrontasi berdarah. Baik konflik berdarah antara etnis Sambas dan Madura di Kalimantan Barat, konflik berdarah antara kaum Muslim dan Kristen di Ambon, pembakaran gereja, pemerkosaan terhadap perempuan dari etnik Cina, serta politik pembumi-hangusan di Timor Timur yang meninggalkan catatan pelanggaran sejarah memilukan.
Prestasi Abdurrahman Wahid mencuat ketika secara damai berusaha mengeluarkan militer ?TNI dan POLRI? dari dominasinya di panggung politik selama ini. Juga upayanya untuk menegakkan supremasi hukum. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, sejumlah jenderal yang kebal hukum di jaman Soeharto dan Habibie dapat diajukan ke dalam proses-proses pro justicia.
PAPUA DI ERA REFORMASI:
OTONOMI VS PAPUA MERDEKA

Dinamika politik Indonesia mulai membuka ruang yang memungkinkan penyampaian berbagai bentuk aspirasi yang terpendam, selama bertahun-tahun di Papua Barat. Pada Mei 1998 di Papua Barat berlangsung berbagai demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa tertuju ke instansi tertentu, seperti militer dan DPRD, dengan tuntutan tentang: (a) persoalan Hak Asasi Manusia; (b) hak berpartisipasi dalam jenjang birokrasi pemerintahan (sering disebut Papuanisasi Birokrasi); (c) persoalan transmigrasi; dan (d) persoalan hak ulayat tanah adat, dan sebagainya.
Peran ini kemudian beralih dari mahasiswa ke masyarakat. Pada tahun 1999, demonstrasi berubah menjadi pemalangan sejumlah kantor instansi-instansi penting seperti Kantor Kehutanan di Jayapura, serta kantor Dinas Pendapatan Daerah di Biak. Di Sorong berlangsung pemalangan di hampir semua? perusahaan, seperti? Perusahaan Pertamina,?Usaha Mina?(Perusahaan Pertambangan), maupun Perusahaan Tambang. Namun pada tahun 2000, demonstrasi massa berali ke pemalangan fasilitas publik, seperti pemalangan sumber air minum (di Waena, Port Numbay), pemalangan Kantor Telkom, serta pemalangan Rumah Sakit Pembantu di Abepura, Jayapura.

PAWAI SETELAH KONGRES.
Lebih baik merdeka daripada menderita.

Pada Juli 1998 terjadi perubahan drastis, setelah berbagai peristiwa penaikkan bendera Papua, antara lain di Biak, Sorong dan Wamena. Penanganan secara militer terhadap peristiwa penaikkan bendera Bintang Kejora di Biak pada 6 Juli 1998 mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM berat3 ?antara lain terdapat korban meninggal dunia. Penggunaan kekerasan militer ini dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang coba dimanifestasikan dalam era reformasi. Apalagi kekerasan militer itu dilakukan untuk menghadapi aksi damai rakyat sipil tidak bersenjata. Maka dibentuklah FORERI untuk memfasilitasi dialog damai dengan pemerintah RI. Dalam upaya menyampaikan aspirasi politik masyarakat Papua, dibentuklah Tim 100.
Pernyataan?Tim 100 mengejutkan banyak pihak, sebab secara terang-terangan menyatakan kehendak untuk merdeka, dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi dihadapan para petinggi Jakarta, termasuk juga Presiden Habibie pada tanggal 26 Februari 2000. Sepulangnya ke Papua, Tim 100 memperoleh sambutan hangat dari ribuan masyarakat Papua di setiap kabupaten.?Sambutan rakyat ini menunjukkan, bahwa aspirasi rakyat yang sesungguhnya sudah dinyatakan. Dalam konteks ini dapat dimengerti, bahwa kelompok pejuang kemerdekaan ini menolak segala bentuk dialog mengenai ?soal pembangunan?, karena menurut mereka permasalahan-permasalahan di tingkat itu tidak sama dengan permasalahan yang sebenarnya.
Pasca pernyataan Tim 100 kepada Presiden Habibie, masih terjadi berbagai demonstrasi pro-Papua Merdeka, yang menuntut jawaban pemerintah. Sampai menjelang 1 Desember 1999, terjadi berbagai bentuk ketidakpastian politik, serta tuntutan yang mengarah kepada? upacara pengibaran Sang Bintang Kejora di seluruh pelosok Tanah Papua. Rakyat Papua menuntut pengakuan kedaulatan Negara Papua, yang diyakini pernah didirikan pada tanggal 1 Desember 1961, namun dianeksasi melalui Trikora ?yang dikumandangkan Presiden Soekarno 19 Desember 1962 di Yogyakarta. Aksi pengibaran bendera berhasil menarik perhatian, sehingga memungkinkan terjadinya dialog dengan pemerintah Jakarta, untuk melaksanakan Kongres Nasional Papua II pada 29 Mei hingga 4 Juni 2000.
GEREJA DAN SITUASI POLITIK YANG BERUBAH

Peran gereja mengalami dinamika sesuai dengan perubahan sosial-politik di Papua. Baik pada masa Orde Baru, awal reformas, tetapi juga di masa yang akan datang.
Ketika rezim Soeharto masih berjaya, dan DOM begitu ketat diberlakukan di Irian Jaya, maka segala bentuk sikap kritis terhadap masalah-masalah pembangunan di Papua, selalu dengan gampang diberi stigma OPM. Suatu stigma yang nyaris sama seperti hukuman mati bagi setiap orang yang dikenai stigma itu. Oleh sebab itu, baik masyarakat maupun gereja mengalami kesulitan untuk memberitakan kebenaran, karena menghadapi ancaman militer.
Gereja begitu kesulitan untuk melakukan peran kenabian, dan hanya bisa melakukannya melalui khotbah-khotbah di mimbar. Kecaman-kecaman terhadap kebijakan militer dan pembangunan cenderung dilakukan secara tertutup, melalui komunikasi antar pribadi ataupun melalui khotbah-khotbah.
Pada pertengahan tahun 1995, gereja melakukan suatu gebrakan berani dengan tampilnya Uskup Munninghoff, OFM melaporkan terjadinya pelanggaran HAM berkaitan dengan protes masyarakat Amungme atas kehadiran dan perilaku menejemen PT Freeport. Laporan yang menyentakkan dunia internasional itu, makin memberanikan para pimpinan gereja ?Gereja Katolik, GKI di Irian Jaya, maupun GKII?.untuk meningkatkan peran dalam melaporkan berbagai bentuk ketidak-adilan, menyangkut kasus Mapnduma, Bela, Jila dan Alama (1998). Juga kasus-kasus lain yang berlangsung berikutnya, seperti kasus Biak Berdarah (1998), kasus Sorong, Merauke, Timika, Nabire dan sebagainya.
Reformasi telah membuka ruang politik di Indonesia, maupun di Papua. Masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk menyatakan aspirasi politik Papua Merdeka, sambil menolak tegas opsi otonomi. Dalam ruang politik yang demikian, maka sebagai institusi, gereja secara aktif berperan mengungkapkan kebenaran, tentang hak-hak orang Papua secara damai. Inisiatif mendirikan lembaga FORERI merupakan keputusan strategis untuk menyalurkan aspirasi merdeka masyarakat tanah Papua secara damai. FORERI kemudian menjadi mediator aspirasi politik antara rakyat dan pemerintah, untuk mengungkapkan aspirasi politik masyarakat.
Beberapa pimpinan umat, baik Pastor, maupun Pendeta4 melibatkan diri bersama umat dalam aktivitas bernuansa politik. Memang aktivitas demikian kemudian menimbulkan dilema, karena berdasarkan anggapan umum bahwa gereja sebaiknya tidak berpolitik praktis. Namun demikian, peran ini dijalani untuk menunjukkan, bahwa keadilan dan kebenaran sedang mengalami ujian dalam kasus Papua. Terdapat berbagai bentuk pelanggaran HAM sebagaimana sudah disebutkan di atas, yang melatarbelakangi terjadinya protes dan penyampaian aspirasi politik merdeka. Lebih dari itu, peran gembala terhadap umat menjadi penting untuk menjaga agar perjuangan politik di Papua bisa berjalan damai tanpa pertumpahan darah.
Dalam pandangan kami, sepanjang keterlibatan gembala umat bukanlah untuk pamrih politik tertentu, apalagi untuk mencari jabatan politik, melainkan semata untuk menegakkan kebenaran, serta mengarahkan perjuangan politik di Papua Barat dalam bingkai keadilan, kebenaran dan perdamaian, maka peran kenabian gereja dimungkinkan bahkan dibutuhkan. Firman Allah berkuasa atas segala aspek kehidupan manusia, juga dalam aspek politik.
Gereja dalam berbagai momen politik juga memberikan kontribusinya melalui siaran pers sebagaimana siaran pastoral. Terutama menjelang kegiatan kegiatan-kegiatan politik yang melibatkan massa dalam jumlah besar, gereja menyerukan agar segala aktivitas politik dilakukan secara damai. Surat Pastoral dalam bentuk siaran pers cukup efektif untuk mengajak umat berdialog secara damai untuk mengungkapkan kebenaran. Namun pada saat yang bersamaan, gereja juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberi perhatian khusus bagi aspirasi umat tanpa menggunakan kekerasan.
Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan gereja di Papua memiliki sub-stansi yang sama, seperti yang disampaikan kepada Presiden Abdurrahman Wahid dalam kunjungannya ke Papua Barat pada tanggal 31 Desember 1999, sebagai berikut: pertama, meminta jaminan keamanan dari pemerintah ?sipil maupun militer? terutama agar tidak mengeksploitasi aspirasi politik di Papua menjadi konflik horisontal sebagaimana yang terjadi di Maluku. Kedua, meminta agar pemerintah mengakui eksistensi aspirasi Papua Merdeka secara demokratis. Misalnya dengan memungkinkan pendirian satu partai politik yang secara sehat dan damai memperjuangkan aspirasi Papua Merdeka. Ketiga, mendesak pemerintah dan umat, agar meneruskan dialog berkelanjutan dan semua tingkatan dalam penangangan masalah Papua Barat.
Keempat, mendesak pemerintah agar mengakui kesalahan di masa lalu serta meminta maaf ?baik secara verbal di muka umum, maupun dengan mengajukan ke muka pengadilan? semua pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua, serta merehabilitasi nama para korban untuk diberikan ganti rugi. Dan kelima, pemerintah sebaiknya mengoreksi kebijakan pembangunan di Papua yang bertumpu pada strategi pertumbuhan serta digantikan dengan strategi pembangunan yang menghormati HAM, lingkungan hidup, serta mengakui hak-hak masyarakat seperti hak atas tanah, hutan, laut serta menjaga kelestarian budaya.
TANTANGAN BAGI GEREJA

Menyangkut dinamika politik, memungkinkan terjadinya konflik dalam tubuh gereja, karena: Pertama, gereja sering diibaratkan seperti berada antara moncong bedil dan ujung panah.5 Jika gereja terlampau memihak aspirasi Papua Merdeka,?maka gereja akan menghadapi kekuasaan pemerintah yang diibaratkan sebagai moncong bedil. Sebaliknya, jika gereja memihak pemerintah, maka selain menghadapi ancaman fisik, masyarakat Papua yang diibaratkan sebagai ujung panah akan mencari jawaban teologis atas permasalahannya dalam agama-agama suku. Seperti yang terjadi di Biak maupun Sorong, dalam bentuk upaya menghidupkan kembali KORERI.
Kedua, gereja memiliki umat yang sangat beragam, dari segi etnik dan aspirasi politik. Aspirasi politik umat terentang antara pro-otonomi (umumnya di kalangan umat Kristen dari luar Papua), kelompok bingung (baik karena trauma terhadap stigma OPM, maupun karena tidak memahami konsep kemerdekaan atau otonomi), serta kelompok yang secara tegas menghendaki Papua Merdeka lepas dari Indonesia. Seringkali sikap keberpihakan gereja, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan diskusi serlus tentang posisi politik gereja.
Ketiga, terdapat persoalan dan konflik dalam diri Gembala Umat, khususnya yang berasal dari Papua, mengenai keterlibatan mereka dalam kehidupan umat, untuk membebaskan diri dari perasaan? sebagai? korban. Sebagai korban, ada gembala yang entah saudara, suami, istri, anak atau keluarganya pernah menjadi korban kekejaman militer. Dalam situasi demikian, peran seorang gembala bagi umat sering kali sulit untuk dibebaskan dari luapan kerinduan seorang korban kekejaman militer Indonesia, yang sedang merindukan kemerdekaan dalam makna bebas dari Indonesia.
Maka, tepatlah kesimpulan yang dibuat oleh para pendeta GKI di Irian Jaya ketika berupaya mencari jawaban atas konflik dalam tubuh gereja sebagai akibat perbedaan persepsi politik, ?rakyatlah yang berkedaulatan menentukan nasib sendiri, entah memilih merdeka atau otonomi; gereja akan tetap mewartakan Firman Allah dan melayani umat entah dalam merdeka atau otonomi?.6
REKOMENDASI

Untuk melawan kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang mendorong lahirnya perjuangan politik di Papua Barat, maka kami merekomendasikan beberapa catatan berikut:
Pertama, semua pihak sebaiknya mendorong pemerintah Indonesia untuk tetap membuka peluang bagi kelanjutan dialog mengenai masalah Papua Barat. Terutama agar pemerintah tidak menciptakan konflik horisontal (antara masayarakat dengan masyarakat) atau konflik vertikal (antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya militer) baik secara langsung melalui kekerasan militer, maupu dengan mengembangkan kekuatan-kekuatan baru seperti milisi Merah Putih di Fakfak.
Kedua, semua pihak sebaiknya mendorong terjadinya rekonstruksi sejarah untuk melihat secara jernih akar permasalahan di Papua Barat secara benar, adil dan damai. Sebuah upaya untuk membuktikan tuduhan rakyat Papua, bahwa telah terjadi pengkhianatan Indonesia dan dunia internasional terhadap hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua pada saat PEPERA 1969, segala akibat yang ditimbulkan oleh kebijakan DOM, kebijakan pembangunan nasional yang bertumpu pada strategi pertumbuhan, krisis identitas yang dialami orang Papua, serta berbagai bentuk proses genoside harus bisa diungkap secara objektif. Perlu dibentuk Komis Independen Pencari Fakta, sebaiknya di bawah pemantauan dunia internasional untuk menjamin kejujuran, dalam mengungkapkan tiga persoalan utama di Papua Barat.
Ketiga, atas dasar rekonstruksi sejarah itu, maka diperlukan dukungan selanjutnya dari semua pihak untuk melakukan proses menciptakan rasa adil bagi masyarakat Papua. Proses menciptakan rasa adil ini hanya dapat dilakukan jika terjadi proses hukum yang adil terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua, serta ada rehabilitasi nama baik para korban dengan ganti rugi yang layak bagi korban. Proses memberi rasa adil bagi rakyat diharapkan memberi kemungkinan bagi rakyat Papua untuk membebaskan diri dari perasaan benci, amarah dan dendam sebagai prasyarat untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Keempat, baru sesudah membebaskan rakyat dari ingatan penderitaan yang dialaminya itu, maka rakyat dapat diajak untuk mendiskusikan secara rasional kemungkinan rencana yang perlu dilakukan demi masa depan yang lebih baik. Dalam langkah demikian kita memenuhi pesan Kristus ketika berkata, ?Marilah kepada-Ku,hai kamu yang berbeban berat. Aku akan memberikan kelegaan kepadamu.? Dan sesudah Yesus mengangkat beban dan memberikan kelegaan, barulah Yesus bersabda, ?Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.? Tanpa memberikan kelegaan bagi orang Papua dari ingatan penderitaan akibat kejahatan kemanusiaan di Papua ?baik secara individu dan kolektif? maka sangat sulit mengharapkan kasih benar-benar menjadi nyata dalam perdamaian di Papua. ¤

CATATAN AKHIR
1. Pastor Paroki Santa Maria - Biak, Papua Barat, Indonesia. ^
2. Selengkapnya tentang bagian ini dapat dibaca dalam Seri Memoria Passionis No. 6, ?Aspirasi Merdeka Masyarakat Tanah Papua dan Perjuangan Demokrasi Bangsa Indonesia Awal Tahun 2000: Suatu Peta Sosio Politik?, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, Mei 2000 Version, disampaikan dalam rangka Konven dan Pelatihan Conflict Resolution, GKI Jayapura, Mei 2000. ^
3. Selengkapnya tentang aspek ini dapat dibaca dalam Laporan Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia (ELSHAM), ?Pusara Tanpa Nama, Nama Tanpa Pusara: Laporan Pelanggaran HAM di Biak?, Juli 1998. ^
4. Beberapa nama pendeta dapat disebutkan disini, seperti Pdt. Herman Awom, STh (Wakil Ketua Badan Pengurus Am Sinode GKI di Irja), maupun Pdt. Dr. Benny Giay (Kepala Litbang GKII di Irian Jaya) terlibat langsung dalam kegiatan Presidium Dewan Papua sebagai mediator, juga peran saya sebagai peserta Dialog Nasional dengan Presiden Habibie, maupun sebagai anggota Panel Presidium Papua. ^
5. Seperti diungkapkan oleh Pdt. Drs. Max Demetouw, Ketua Sinode GPI, kepada Tim Ahli Menteri Negara Urusan HAM di Jayapura awal ]uni 2000. ^
6. ?Menggalang Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan, Melalui Panyadaran dan Kebersamaan Pelayanan Gereja dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia: Pendampingan GKI Di Irian Jaya, Peran Advokasi, Transformasi dan Rekonsiliasi?,? Laporan Hasil Pelatihan Resolusi Konflik dan Konvent Pendeta GKI di Irian Jaya, 11 - 29 Mei 2000 di Jayapura, Biak dan Sorong. ^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar